Review Generasi Muda Berintegrasi Anti Korupsi
Dikatakan oleh Prof. Dr. Haryono Umar, SE., Ak,. M.Sc., CA sebagai narasumber dalam kegiatan PKKMB UNUSA 2023 sebagai pembuka materi bahwa kita harus memiliki sikap - sikap khusus ketika sudah memasuki dunia Mahasiswa Baru. Yang pertama adalah skill atau kemampuan, karena segala sesuatunya pasti membutuhkan keterampilan yang baik terutama profesional, lalu bagaimana cara kita untuk adaptasi atau tanggap terhadap lingkungan. Sehingga apa yang diperlukan kita dapat memenuhinya. Sebagai contoh pada materi kali ini, kita memang sangat membutuhkan dunia pekerjaan tetapi kita harus menghindari adanya korupsi. Kemudian kita juga harus sikap yang tidak mudah percaya dan tidak mudah dibodohi, artinya ketika kita mendapatkan informasi tidak langsung diterima dan share dengan oranglain.
Korupsi memulai hidup karena adanya faktor kesalahan. Kesalahan dibagi menjadi dua, yaitu kesalahan yang tidak sengaja atau disebut kelalaian atau kekeliruan. Yang kedua, kesalahan yang disengaja atau niat jahat. Kemudian kejahatan juga dibagi menjadi dua, yaitu kejahatan umum dan khusus. Kejahatan umum adalah kejahatan yang contohnya memaki guru sedangkan yang kedua adalah kejahatan khusus yang tertulis di dalam undang-undang, seperti korupsi.
Korupsi dapat diartikan sebagai segala hal tindak kejahatan. Penyebab korupsi ada lima, yaitu adanya kesempatan untuk melakukan tindakan kejahatan, adanya tekanan seperti merasa iri terhadap apa yang dimiliki teman. Ketiga adalah pembenaran atau bisa disebut sebagai bentuk alasan. Maka kita harus menjadi orang berintegritas agar dapat membedakan suap dan gratifikasi.
Tanggapan beliau mengenai korupsi di Indonesia, undang - undang yang terdapat di Indonesia sudah sangat bangus. Akan tetapi, salah dalam mengimplementasikannya. Seperti salah dalam penggunaan dana bencana. Kemudian hukuman yang ditetapkan seperti hukum mati tidak pernah terjadi, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun tetapi dilakukan hanya 2 tahun karena revisian . Dalam sisi keuangan negara, seperti jumlah korupsi tidak mengganti. Korupsi 100 triliun yang harus dibayar sebagai denda hanya 100 juta. Koruptor tidak mendapat efek jera makanya semakin marak dan tidak ada habisnya.
Komentar
Posting Komentar